Kontroversi eksekusi hukuman mati di Indonesia memang selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Banyak pihak yang memiliki pandangan berbeda terkait dengan pelaksanaan hukuman mati ini. Beberapa menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan, sementara yang lain menilai bahwa hukuman mati melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurut perspektif hukum, eksekusi hukuman mati di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang hukuman mati. Hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan-kejahatan tertentu yang dianggap sangat serius dan merugikan masyarakat. Namun, kontroversi muncul ketika pelaksanaan hukuman mati dilakukan tanpa proses hukum yang adil dan transparan.
Menurut Profesor Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indrianto Seno Adji, “Eksekusi hukuman mati harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan HAM. Proses hukum yang adil sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan benar-benar bersalah dan pantas mendapat hukuman mati.”
Meskipun demikian, kontroversi tetap saja muncul terutama terkait dengan kasus-kasus yang menuai perhatian publik. Beberapa kasus eksekusi hukuman mati di Indonesia yang menimbulkan kontroversi antara lain kasus Bali Nine dan kasus terpidana mati koruptor.
Menurut Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga, “Hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk hidup dan tidak boleh dihukum mati tanpa proses hukum yang adil dan transparan.”
Dari sudut pandang HAM, eksekusi hukuman mati di Indonesia memang menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukuman mati dilakukan sesuai dengan standar internasional dan prinsip-prinsip HAM.
Dengan adanya kontroversi ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan hukuman mati dan memastikan bahwa setiap pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan proses hukum yang adil dan transparan. Hukuman mati haruslah menjadi upaya terakhir dalam penegakan keadilan, bukan sebagai solusi utama dalam menangani masalah kejahatan.