BRK Sawahlunto beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepolisian, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi BRK Sawahlunto:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana oleh Badan Reserse Kriminal (BRK). - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Menjadi acuan dalam pelaksanaan prosedur hukum yang mengatur tentang proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta tata cara beracara dalam sistem peradilan pidana. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP mengatur tentang tindak pidana yang dapat disidik oleh BRK Sawahlunto, serta pemberian sanksi pidana bagi pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan pembagian tugas serta wewenang setiap unit kepolisian, termasuk Badan Reserse Kriminal (BRK) di tingkat Polres. - Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri, termasuk BRK Sawahlunto. - Peraturan lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi BRK
Selain peraturan-peraturan di atas, BRK Sawahlunto juga melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan-peraturan teknis dan instruksi lainnya yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna mendukung keberhasilan dalam penegakan hukum.
Dasar hukum ini memastikan bahwa semua kegiatan BRK Sawahlunto dalam menyelidiki dan menyidik tindak pidana dilakukan dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.