Sidang Pengadilan: Hak Tersangka dan Korban


Sidang Pengadilan: Hak Tersangka dan Korban

Sidang pengadilan adalah proses hukum yang penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Dalam sidang pengadilan, hak tersangka dan korban harus dijamin dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hak tersangka untuk diperlakukan secara adil dan hak korban untuk mendapatkan keadilan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Hak tersangka harus dijamin dalam setiap proses hukum, mulai dari penangkapan hingga putusan akhir pengadilan. Tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang layak dan tidak boleh didiskriminasi dalam proses hukum.”

Selain itu, hak korban juga tidak boleh diabaikan dalam proses hukum. Korban memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dideritanya dan harus dilibatkan dalam proses pengadilan. Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus hukumnya.

Dalam sidang pengadilan, hak tersangka dan korban harus dijamin oleh hakim yang adil dan independen. Hakim memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak tersangka dan korban terlindungi selama proses hukum berlangsung. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, “Hakim harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Hakim harus bertindak secara independen dan objektif dalam menegakkan hukum.”

Dengan memastikan bahwa hak tersangka dan korban dijamin dalam sidang pengadilan, kita dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Keadilan harus menjadi landasan utama dalam sistem peradilan kita, sehingga masyarakat dapat percaya bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua tanpa pandang bulu.